Agam

Fazril Ale : Tahapan Musorkab Harus Berpedoman pada Hasil Rapat Kerja

×

Fazril Ale : Tahapan Musorkab Harus Berpedoman pada Hasil Rapat Kerja

Sebarkan artikel ini
(foto : koni sumbar)

SINDOTIME.COM–Pengamat Olahraga Sumatera Barat, Fazril Ale, menilai seluruh tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam harus berpedoman pada mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Menurutnya, salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan adalah pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) sebagai forum resmi organisasi.

Fazril, yang mengaku telah empat periode berkecimpung dalam kepengurusan KONI, mengatakan komunikasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda organisasi.

Namun, komunikasi yang dimaksud bukan hanya komunikasi informal, melainkan komunikasi yang memiliki dasar hukum organisasi.

“Di dalam organisasi, kunci utamanya adalah komunikasi. Ada komunikasi yang terukur sesuai mekanisme organisasi, ada juga komunikasi di luar itu.”

Baca Juga  Rehabilitasi Narkotika Sasar 83 Warga Binaan Lapas Kelas II Lubukbasung

“Tetapi yang menjadi dasar organisasi adalah komunikasi yang dilakukan melalui forum resmi,” katanya.

Ia menjelaskan, AD/ART KONI mengatur empat bentuk rapat, yakni rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat pleno, dan rapat kerja. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.

Menurut Fazril, khusus untuk proses Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), seluruh hal yang berkaitan dengan penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan calon Ketua Umum harus dibahas dalam Rapat Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 34 AD/ART KONI.

“Rapat kerja itu adalah bentuk komunikasi yang legal. Di situlah dibahas semua hal yang berkaitan dengan penjaringan calon ketua umum. Seluruh aturan dimunculkan dan ditetapkan di sana, bukan di luar rapat kerja,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan, Warga Diminta Waspada

Ia menegaskan, berbagai ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan Musorkab semestinya lahir dari forum Raker.

Dengan demikian, seluruh anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui, membahas, hingga memberikan masukan terhadap aturan yang akan digunakan.

“Hal-hal yang menyangkut musyawarah yang dilaksanakan KONI harus dibicarakan dalam rapat kerja. Di luar forum itu, menurut ketentuan organisasi, tidak berlaku sebagai dasar penetapan,” tegasnya.

Fazril juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap arahan organisasi induk. Menurutnya, apabila terdapat masukan atau koreksi dari KONI Provinsi, seharusnya hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan dikonsultasikan, bukan diabaikan.