SINDOTIME.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan berhasil menangkap dua orang yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr Efendri Eka Saputra pada Rabu (20/5).
Dua individu yang berhasil diamankan adalah Mari Ufri alias Oyong, yang merupakan terpidana kasus pencurian, serta Afdi Fitra alias Abdi, terpidana dalam kasus kegiatan perkebunan tanpa izin yang dilakukan di kawasan hutan. Proses pengamanan dimulai sekitar pukul 14.45 WIB, ketika tim menangkap Mari Ufri di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Beberapa jam setelah penangkapan pertama tersebut, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Afdi Fitra di wilayah yang sama pula.
Kedua terpidana ini masuk dalam daftar pencarian setelah tidak dapat ditemukan saat proses eksekusi putusan pengadilan akan dilaksanakan. Berikut riwayat hukum keduanya.
Mari Ufri, awalnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 28 Januari 2021. Keputusan ini kemudian diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 592 K/Pid/2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang menyatakan ia terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Afdi Fitra, bersama dua orang lainnya, ia telah dinyatakan bersalah melakukan usaha perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lewat putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 2 Maret 2022, dengan vonis satu tahun penjara. Putusan ini diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 pada 28 Juni 2022, setelah Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi.
Keberhasilan pengamanan kedua buronan ini adalah buah dari pemantauan dan penelusuran mendalam yang dilakukan jajaran Kejati Sumbar. Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua DPO di Nagari Sasak, tim langsung bergerak berangkat dari Padang menuju lokasi target dan menjalankan operasi tanpa menemui hambatan berarti.
Dr Efendri Eka Saputra menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen pihak Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum berjalan sempurna, terutama terhadap pihak-pihak yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif sehingga seluruh dana dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap informasi yang masuk terkait keberadaan buronan akan langsung ditindaklanjuti dengan operasi di lapangan. Setelah diamankan, kedua terpidana segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Kejati Sumbar kembali menegaskan sikapnya untuk terus mendukung penegakan hukum dan memastikan tidak ada terpidana yang bisa leluasa berkelarian di luar tahanan. Terkait hal ini, ia juga menyampaikan imbauan tegas bagi para buronan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan yang menghindari proses hukum,” tegasnya.(*/zoe)










