EkBis

Sudah Saatnya Lembaga Jasa Keuangan tak Jadikan Agunan Tambahan Sebagai Dasar Bagi UMKM Untuk Memperoleh Pembiayaan

×

Sudah Saatnya Lembaga Jasa Keuangan tak Jadikan Agunan Tambahan Sebagai Dasar Bagi UMKM Untuk Memperoleh Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
(Foto : ist)

SINDOTIME.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan paradigma dalam penyaluran pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lembaga jasa keuangan diharapkan tidak lagi menjadikan keberadaan agunan tambahan sebagai satu-satunya dasar dalam menilai kelayakan UMKM memperoleh pembiayaan.

Sebaliknya, potensi dan prospek usaha, kemampuan menghasilkan arus kas, rekam transaksi, hingga posisi UMKM dalam rantai pasok dan ekosistem bisnis perlu menjadi bagian dari penilaian. Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi dan kapasitas usaha secara menyeluruh.

Arah kebijakan itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam UMKM Finance Summit 2026 yang digelar OJK di Jakarta, Selasa. Forum tersebut mengusung tema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan AntarPemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional”.

Baca Juga  ParagonCorp Hadirkan Ruang Refleksi di Hari Kartini, Perkuat Women’s Space sebagai Wadah Kepemimpinan Perempuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pola pembiayaan UMKM perlu disesuaikan dengan karakteristik dan siklus masing-masing usaha. Dengan demikian, lembaga jasa keuangan memiliki ruang untuk menggunakan indikator yang lebih beragam dalam menentukan kelayakan pembiayaan.

“Pendekatan pembiayaan UMKM terus diarahkan agar semakin sesuai dengan karakteristik dan siklus usaha,” kata Dian.

Menurut dia, penilaian tidak semestinya hanya berfokus pada aset yang dapat dijadikan jaminan. Potensi bisnis, arus kas, aktivitas transaksi dan keterhubungan UMKM dengan ekosistem usaha dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengukur kemampuan dan prospek debitur.

Baca Juga  ParagonCorp Diakui Asia Berkat Inovasi Human-Centered untuk Konsumen

Dari sisi penyaluran, pembiayaan UMKM hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp1.948,72 triliun. Nilai tersebut meningkat 2,18 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan pembiayaan tersebut terjadi di seluruh sektor jasa keuangan. Pasar modal mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,25 persen yoy, disusul sektor Perusahaan Pergadaian, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) sebesar 7,03 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan melalui sektor perbankan tumbuh 1,21 persen yoy.