EkBis

Tak Tampilkan Daftar Menu Serta Harga yang Jelas dan Mudah Diakses Pelanggan, Pedagang Bisa Disanksi

×

Tak Tampilkan Daftar Menu Serta Harga yang Jelas dan Mudah Diakses Pelanggan, Pedagang Bisa Disanksi

Sebarkan artikel ini
BUTUH TRANSPARAN : Ilustrasi pedagang terlihat sedang menawarkan dagangannya di sebuah tempat usaha.(gemini ai)

SINDOTIME.COM-Menjelang arus libur Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Padang mengambil langkah preventif untuk melindungi konsumen, khususnya di sektor kuliner.

Wali Kota Fadly Amran resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 17 Maret 2026 yang berfokus pada transparansi harga dan kepastian biaya bagi masyarakat.

“Setiap bentuk biaya tambahan seperti pajak atau biaya layanan harus diinformasikan secara transparan sebelum pemesanan atau pembayaran dilakukan,” tegas Fadly Amran dalam surat edarannya.

Baca Juga  Iklim Investasi Kota Padang Tunjukkan Tren Positif di Triwulan I 2026

Kebijakan ini secara khusus ditujukan kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Padang. Dalam aturan tersebut, setiap usaha diwajibkan menampilkan daftar menu beserta harga yang jelas dan mudah diakses oleh pelanggan.

Informasi harga dapat disajikan melalui buku menu, papan daftar harga, atau media lain yang terlihat langsung oleh konsumen saat berkunjung.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan dalam komponen biaya tambahan. Pelaku usaha harus menyampaikan secara rinci jika terdapat pajak, biaya layanan, atau pungutan lain sebelum transaksi dilakukan.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Seluruh Lurah, Program “Rabu Belajar” Diluncurkan

Dengan demikian, konsumen tidak mengalami kejutan harga saat pembayaran.