Headline

15 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Padang dalam Razia hingga Dini Hari

×

15 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Padang dalam Razia hingga Dini Hari

Sebarkan artikel ini
(foto : polresta padang)

SINDOTIME.COM – Sebanyak 15 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan komponen modifikasi tidak sesuai standar pabrikan diamankan Tim Khusus (Timsus) Charlie Polresta Padang dalam operasi penertiban yang berlangsung Sabtu malam (3/10/2026) hingga Minggu dini hari (4/10/2026).

Razia tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah hukum Polresta Padang. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat kebisingan kendaraan bermotor.

Dalam penyisiran yang berlangsung hingga dini hari, petugas mendapati sejumlah pengendara menggunakan sepeda motor dengan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian ditindak dan dibawa sebagai barang bukti.

Baca Juga  Idul Adha 1447 H, Tim Karhutla Masih Berjibaku Padamkan Api di Lapangan

Komandan Timsus Charlie Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap kendaraan berknalpot brong juga menjadi respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara bising dari kendaraan hasil modifikasi.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Padang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong,” ujar Ipda Ryan, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga  Diduga Terinfeksi Rabies, Seekor Anjing Gigit Warga dan Unggas

Setelah operasi selesai, ke-15 sepeda motor tersebut dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian akan melakukan pendataan registrasi kendaraan serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Padang juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak mengubah spesifikasi kendaraan secara sembarangan hingga menyimpang dari standar pabrikan.