SINDOTIME.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria yang diketahui merupakan residivis, Jumat (2/10/2026) malam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HO alias BK, 44, warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, serta DI alias D, 39, yang berdomisili di Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/42/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Oktober 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memperoleh informasi yang dianggap memadai, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan HO sekitar pukul 21.30 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata Azhamu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet berwarna merah yang berisi empat plastik klip bening dengan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang lain, di antaranya sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu pak plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp50 ribu, telepon seluler, serta beberapa barang lainnya.
Proses penggeledahan terhadap HO disaksikan oleh Firdaus selaku Kepala Jorong dan Abdul Halim. Berdasarkan keterangan kepolisian, HO mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Polisi Kembangkan Kasus, DI Turut Diamankan
Usai mengamankan HO, petugas melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada DI, yang diamankan sekitar pukul 23.20 WIB pada malam yang sama.











