SINDOTIME.COM—Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Jorong Petak, Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, berujung pada penangkapan seorang perempuan.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman mengamankan perempuan berinisial KR alias Kiki, 29 tahun, yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga. Ia ditangkap di sebuah rumah pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Rabu, 9 September 2026, sekira pukul 00.30 WIB,” ujar AKP Irhas Murad dalam keterangan tertulisnya.
Setelah KR diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Proses tersebut turut disaksikan warga setempat, di antaranya Harjoni dan Ronal Wendra Putra.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening, dua pack plastik klip bening, serta satu unit timbangan digital.
Selain itu, polisi turut menyita satu buah pembalut wanita merek Laurier warna pink, satu buah tutup sikat gigi, dan satu unit telepon seluler Oppo A3S warna merah maron yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Di lokasi penangkapan, KR kemudian dimintai keterangan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal tersebut, ia mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan polisi merupakan miliknya.











