SINDOTIME.COM—Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial DS (38) di kawasan Batukambing, Kecamatan Ampek Nagari, setelah ditemukan sejumlah paket yang diduga kuat berisi sabu siap edar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.25 WIB di pinggir Jalan Batukambing. Dalam operasi itu, petugas menemukan sebanyak 45 paket sabu yang telah dibungkus rapi menggunakan plastik klip transparan, yang mengindikasikan barang tersebut telah dipersiapkan untuk distribusi.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya uang tunai sebesar Rp850 ribu, satu unit telepon genggam, pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta sebuah kotak permen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengawasi gerak-gerik pelaku.
Saat penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar, barang bukti ditemukan di beberapa tempat, mulai dari saku pakaian pelaku hingga di dalam kotak permen yang dibawanya. Pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.











