SINDOTIME.COM–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar resmi menghentikan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang. Kebijakan ini diberlakukan karena kualitas udara di wilayah tersebut berada pada level tidak sehat akibat paparan kabut asap.
Penghentian kegiatan yang berlangsung di ruang terbuka itu mencakup jalur HBKB mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang dinilai berisiko bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan.
“Kami juga mengacu pada data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Dalam pengumuman itu disebutkan, hasil pemantauan menunjukkan angka ISPU mencapai 198, yang masuk dalam kategori tidak sehat,” kata Tasliatul Fuaddi, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, kegiatan CFD selama ini menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di kawasan terbuka. Namun, dalam kondisi udara yang tercemar, aktivitas tersebut justru dapat meningkatkan potensi masyarakat terpapar polutan.
Atas kondisi tersebut, Dispora Sumbar menerbitkan Pengumuman Nomor 426/2020/Bidang-PO/2026 tertanggal 11 September 2026 sebagai dasar penghentian sementara HBKB di kawasan tersebut.
“Kegiatan HBKB atau CFD di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan Jalan Rasuna Said Padang untuk sementara waktu dihentikan,” katanya.
Tasliatul menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pelaksanaan CFD ditiadakan secara permanen. Pemerintah akan melihat perkembangan kualitas udara serta situasi kebencanaan sebelum kembali membuka kegiatan HBKB.
Penghentian sementara itu juga mengacu pada sejumlah kebijakan pemerintah terkait penanganan kabut asap. Di antaranya Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-561-2026 tertanggal 10 September 2026 mengenai penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap di Sumatera Barat.
Dispora juga mempertimbangkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tertanggal 4 September 2026 yang mengatur langkah mitigasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan HBKB nantinya akan kembali dipertimbangkan setelah kondisi udara membaik dan status siaga darurat kabut asap di Sumbar dinyatakan membaik.











