Headline

40 Paket Sabu Gagal Beredar, Tiga Pria Diamankan

×

40 Paket Sabu Gagal Beredar, Tiga Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
(foto : satreskrim polres payakumbuh)

SINDOTIME.COM-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali digagalkan. Setidaknya ada tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta menyita total 40 paket narkotika siap dipasarkan yang diamankan jajaran kepolisian.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial FA (29) di Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari tangan FA, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram,” ujar AKP Gusmanto, Selasa (21/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SJ (29). Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi Tim Operasional Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkotika tersebut.

Baca Juga  Hadirkan Dua Saksi, Rekonstruksi Kebakaran Blok Barat Pasar Payakumbuh Peragakan 33 Adegan

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat FA ditangkap. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan SJ bersama seorang pria lainnya berinisial SY (32) yang diduga sedang mengonsumsi sabu.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 39 paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat kotor sekitar 5,15 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari keseluruhan rangkaian penindakan tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai 40 paket sabu. Rinciannya, satu paket berasal dari tangan FA, sedangkan 39 paket lainnya ditemukan saat penangkapan SJ dan SY.

Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga  Antisipasi Krisis, Polres Salurkan Air Bersih ke Situjuah Gadang

AKP Gusmanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, FA, SJ, dan SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, hingga saat ini ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, sembari penyidik melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.(*/zoe)