SINDOTIME.COM – Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 menerbitkan dua surat penegasan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan pertandingan dan memastikan keabsahan hasil kompetisi.
Dua surat tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Porprov XVI, termasuk KONI kabupaten/kota, perangkat daerah yang membidangi olahraga, pengurus provinsi cabang olahraga, serta Technical Delegate (TD).
Surat pertama bernomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 berisi penegasan terkait pelaksanaan pertandingan, keabsahan atlet, dan pencatatan perolehan medali. Sementara itu, penegasan khusus kepada TD dituangkan dalam surat bernomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026.
Melalui kedua surat tersebut, PB Porprov XVI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pertandingan, kesesuaian data atlet, serta ketertiban administrasi dalam setiap cabang olahraga yang dipertandingkan.
Langkah ini diambil menyusul hasil monitoring penyelenggaraan pertandingan yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian, baik dalam keikutsertaan atlet, pelaksanaan nomor pertandingan, maupun pencatatan hasil dan perolehan medali.
Berdasarkan hasil monitoring, terdapat enam persoalan yang menjadi perhatian PB Porprov XVI.
Pertama, atlet bertanding pada nomor atau kelas yang tidak sesuai dengan data aplikasi SiRimau dan surat keputusan (SK) kontingen. Kedua, pemberian medali tidak sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan Delegation Registration Meeting (DRM).
Ketiga, pencatatan perolehan medali oleh KONI kabupaten/kota belum sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan DRM. Keempat, terdapat perubahan atau pengalihan nomor pertandingan maupun atlet tanpa kesesuaian data SiRimau dan tanpa koordinasi dengan PB Porprov XVI.
Kelima, ditemukan keikutsertaan atlet yang tidak sah atau tidak terdaftar dalam aplikasi SiRimau dan SK kontingen. Keenam, terdapat atlet yang sudah terdaftar secara sah, tetapi tidak diikutsertakan pada nomor pertandingan yang semestinya diikuti.
Empat Penegasan untuk Kontingen dan Pengurus Cabor
Menindaklanjuti temuan tersebut, PB Porprov XVI menetapkan empat penegasan yang wajib menjadi perhatian seluruh pihak.
Pertama, pelaksanaan pertandingan dan keikutsertaan atlet harus mengacu pada hasil DRM, data SiRimau, serta SK kontingen yang sah.











