“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, saya bersama Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat Nagari Katapiang yang memiliki semangat besar untuk memajukan daerahnya melalui pemekaran nagari. Ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan terhadap masyarakat kampung halamannya,” ungkapnya.
Bupati juga berharap seluruh tahapan dan proses yang akan dilalui dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku sehingga tujuan besar pemekaran dapat tercapai dengan baik.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan, melancarkan, dan memberkahi ikhtiar kita bersama. Hidup Nagari Katapiang,” tutupnya.
Sementara itu, Pucuk Adat Nagari Katapiang, Mak Rangkayo Dt. Rajo Sampono, menjelaskan bahwa usulan pemekaran didasarkan pada kondisi riil wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat. Saat ini, jumlah penduduk Nagari Katapiang telah mencapai lebih dari 25 ribu jiwa, sehingga dinilai sangat layak untuk dimekarkan menjadi lima nagari.
Menurutnya, pemekaran akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Dengan jumlah penduduk yang sudah melebihi 25 ribu jiwa, Nagari Katapiang sangat layak dimekarkan. Tujuannya agar pelayanan administrasi, pelayanan pemerintah, dan pelayanan publik bisa lebih dekat, lebih merata, dan lebih tepat sasaran bagi masyarakat,” ujarnya.











