SINDOTIME.COM—Kegiatan alek yang digelar di Kubu Anau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, menjadi sorotan publik. Ini setelah hiburan orgen tunggal yang ditampilkan dinilai melampaui batas kewajaran dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Perhatian ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video sejak Minggu (5/4), termasuk yang diunggah oleh akun Instagram @matarakyatsumbarid dan @info_agam. Dalam rekaman tersebut, terlihat suasana hiburan yang cukup riuh, di mana dua perempuan tampak berjoget di bawah panggung bersama beberapa pria.
Sementara itu, satu perempuan lainnya tampil di atas panggung dengan gaya berpakaian yang juga menjadi perhatian warganet.
Reaksi publik pun bermunculan. Banyak pihak mempertanyakan fungsi pengawasan dari berbagai unsur, mulai dari niniak mamak, pemerintah kecamatan, hingga aparat penegak Peraturan Daerah seperti Satpol PP.
Selain itu, isu lain yang turut berkembang adalah dugaan bahwa salah satu perempuan yang tampil masih berusia di bawah umur. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada pembiaran terhadap kejadian tersebut, dan saat ini proses pengumpulan data serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait tengah berlangsung.
“Tidak ada pembiaran. Saat ini kita lakukan penelusuran dan pengumpulan informasi terhadap pihak-pihak terkait,” ungkapnya, Senin (6/4).
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembinaan, hingga proses hukum apabila terdapat unsur pidana.












