Headline

Tingkatkan Kedispilinan Pengendara lewat Operasi Patuh Singgalang 2026, Tindak Pelanggar Aturan Lalu Lintas

×

Tingkatkan Kedispilinan Pengendara lewat Operasi Patuh Singgalang 2026, Tindak Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
(foto : yuzal efendi for sindotime)

SINDOTIME.COM – Setelah sempat melakukan sosialisasi dan edukasi selama dua hari sebelumnya yakni pada Senin-Selasa (26-27/10/2026), giat Operasi Patuh Singgalang 2026 masuk dalam tahap penegakan hukum. Penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan dilakukan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Ini disampaikan Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Atissa Dwi Putri kepada sejumlah awak media di Lubuk Alung, Jumat (30/10/2026).

Dikatakan, di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman, Operasi Patuh Singgalang 2026 ini, diawali dengan kegiatan penyuluhan di sejumlah titik keramaian. Di mana, di mana pihaknya menyasar Pasar Lubuk Alung serta kawasan pasar dan terminal Sicincin yang menjadi lokasi yang disasar petugas untuk menyampaikan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pada Senin dan Selasa, kemudian petugas mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas pada Rabu,” ungkap Iptu Atissa Dwi Putri didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) serta seluruh kepala unit (kanit) di lingkungan Satlantas Polres Padang Pariaman.

Baca Juga  Gelombang Tinggi Ancam Masyarakat di Wilayah Pesisir Pantai, Warga Diminta Waspada

Menurut Atissa, pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab saat menggunakan jalan raya.

Operasi Patuh Singgalang 2026 difokuskan pada tiga sasaran utama, yakni mengurangi risiko fatalitas kecelakaan, menekan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas, serta mengantisipasi perilaku pengendara yang melawan arus.

Ia menegaskan, persoalan keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama kepolisian. Pasalnya, selama Oktober 2026, tercatat empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

“Upaya menekan fatalitas kecelakaan menjadi perhatian serius, mengingat sepanjang Oktober 2026 tercatat empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Pariaman ini,” jelasnya.

Selain tingginya risiko kecelakaan, kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan operasi. Jalan nasional Padang–Bukittinggi, misalnya, merupakan jalur dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat sehingga membutuhkan perhatian lebih terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga  Beredar Informasi Soal Biaya Tilang Terbaru yang Dikaitkan dengan Kebijakan Kapolri Baru, Kasat Lantas Sebut Itu Hoaks

Perilaku pengendara yang mengambil jalur berlawanan juga menjadi sasaran pengawasan. Tindakan tersebut dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Disebutkan, ada tujuh pelanggaran yng menjadi fokus penindakan selama operasi tersebut yakni pertamam Menggunakan telepon seluler saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan mengurangi konsentrasi ketika mengendalikan kendaraan.

Lalu, mengendarai kendaraan di bawah umur. Pengendara yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu sasaran pengawasan.

Setelah itu, berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor. Perilaku ini berpotensi mengganggu keseimbangan kendaraan dan membahayakan keselamatan penumpang.

Selanjutnya, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm berstandar SNI, sedangkan pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman.

Berikutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol. Kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dan mengambil keputusan di jalan.