Headline

UFDK Bukittinggi Laporkan Dugaan Tindak Kekerasan ke Polisi

×

UFDK Bukittinggi Laporkan Dugaan Tindak Kekerasan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
(foto : ufdk bukittinggi)

SINDOTIME.COM-Dugaan tindak kekerasan yang terjadi saat proses pengamanan lahan di kawasan Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada Rabu (22/7) kini memasuki ranah hukum. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Bukittinggi oleh pihak yang mengaku sebagai korban melalui kuasa hukumnya. Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari Wali Kota Bukittinggi, camat, lurah hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penasihat hukum korban, Guntur Abdurrahman, menjelaskan laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana berupa penganiayaan, pengancaman, serta sejumlah tindakan lain yang diduga terjadi selama proses pengamanan lahan di lingkungan kampus. Menurutnya, laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman video serta keterangan para saksi yang berada di lokasi saat insiden berlangsung.

Guntur mengungkapkan, pihaknya menduga sejumlah orang memasuki area kampus tanpa persetujuan dengan cara memanjat pagar. Setelah itu, kata dia, terjadi dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama, intimidasi, hingga dugaan perampasan terhadap korban yang berada di lokasi.

Baca Juga  32 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi dalam Operasi Cipkon

Akibat kejadian tersebut, tiga orang dosen bersama seorang petugas keamanan kampus dilaporkan mengalami luka fisik. Selain itu, seorang dosen perempuan disebut mengalami trauma psikologis akibat dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya selama insiden berlangsung.

“Tinggal kita tunggu proses hukum dijalankan. Kepolisian tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum secara profesional dan setara terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang diperiksa adalah pejabat publik selevel wali kota,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai sengketa lahan. Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan terbukti melalui proses penyidikan, maka kasus itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias membantah adanya tindakan penyerangan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan kehadirannya di lokasi semata-mata untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang, menurutnya, telah memiliki dasar hukum berupa sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), serta penanda resmi berupa plang dan spanduk.

Baca Juga  Akses Nagari Lubuk Alung dan Tol Padang-Sicincin Terbuka, Progres Interchange Lubuk Alung Capai 21,07 Persen

“Yang kita amankan ini tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai sekarang sertifikat itu ada sama kita, Akta Jual Beli (AJB) pun tidak dibatalkan. Tidak ada perintah penyerangan tanah tertentu,” kata Ramlan.

Ramlan menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi tidak menutup ruang komunikasi dengan pihak Universitas Fort De Kock dan tetap mendukung keberlangsungan dunia pendidikan. Namun, ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, lahan yang dimiliki Universitas Fort De Kock tercatat dalam Sertifikat Nomor 654, sedangkan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi berada pada Sertifikat Nomor 655 beserta AJB yang, menurutnya, masih memiliki kekuatan hukum.

Ramlan mengatakan, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan proses balik nama dan pengukuran ulang, ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan milik pemerintah daerah telah dimanfaatkan oleh pihak kampus. Atas temuan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).