SINDOTIME.COM-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Limapuluh Kota memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Guguk, Polres Limapuluh Kota, resmi menetapkan sekaligus menahan seorang pria berinisial YH alias AL (47) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu (13/6) setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status terduga menjadi tersangka.
Menurutnya, Surat Perintah Penangkapan telah diterbitkan pada 12 Juni 2026, kemudian sehari setelahnya tersangka diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden bermula ketika korban berinisial PZPS (37) diduga membawa sepeda motor milik tersangka tanpa izin.
Saat berupaya mencari kendaraannya, tersangka akhirnya bertemu dengan korban. Diduga karena terbawa emosi, YH kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian mata kanan korban berkali-kali serta menendang tubuhnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban yang merupakan penyandang disabilitas mental mengalami luka memar dan penggumpalan darah pada bola mata sebelah kanan sehingga memerlukan penanganan medis.
Sebelum perkara dibawa ke ranah hukum, keluarga korban disebut sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Namun upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga keluarga memutuskan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan resmi kemudian diterima Polsek Guguk dengan Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota tertanggal 9 Mei 2026. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan YH sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Hamrizal menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan.











