Limapuluh Kota

Polres Limapuluh Kota Tangkap Tiga Tersangka Curanmor dan Penadah

×

Polres Limapuluh Kota Tangkap Tiga Tersangka Curanmor dan Penadah

Sebarkan artikel ini
(foto : polres limapuluh kota)

SINDOTIME.COM—Kasus dugaan pencurian sepeda motor beserta penadahan hasil kejahatan berhasil diungkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam perkara ini, aparat kepolisian menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial DAI (31), warga Jorong Bio-Bio, Kenagarian Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau; RJ (27), warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau; serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Ketiganya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Kamis (14/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan awal, para tersangka kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Limapuluh Kota pada Jumat (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Unit Sepeda Motor Diamankan

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor di depan Kantor Bupati Limapuluh Kota, tepatnya di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, proses penyidikan juga melibatkan pendampingan dari KBO Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Guspriyoga. Adapun pelaksanaan penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Aldafrizal.

Untuk dua tersangka, yakni DAI dan RJ, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, tersangka TJ dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP atas dugaan penadahan barang hasil tindak pidana.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Paruh Baya, Diduga Curi Sepeda Motor

Saat ini ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 15 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi menyebut kondisi kesehatan fisik maupun mental para tersangka dalam keadaan baik saat ditempatkan di ruang tahanan.

Polres Limapuluh Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukumnya.(*/zoe)