SINDOTIME.COM-Seorang pria berinisial TS (28), warga Kota Padang, diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Penangkapan dilakukan usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (26/5). Saat itu korban tengah beraktivitas di sekitar lokasi kejadian sebelum didatangi pelaku secara tiba-tiba.
Menurut Yasin, pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sebilah gunting yang telah dimodifikasi menyerupai senjata tajam. Tidak hanya mengancam, pelaku juga sempat memukul kepala korban hingga mengalami kesakitan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario warna abu-abu kehitaman.
“Pelaku datang menghampiri korban lalu mengancam menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi. Korban juga dipukul pada bagian kepala sebelum sepeda motornya dirampas,” ujar Yasin, Rabu (27/5).
Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Sementara korban yang mengalami luka akibat pemukulan segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario milik korban serta gunting modifikasi yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Muhammad Yasin juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menyusul maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Padang. Ia mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan hotline 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam kepada masyarakat,” sebut Yasin.(*/zoe)











