Headline

Lima Terpidana Korupsi Lahan Tol Kawasan Kehati IKK Padang Pariaman Dieksekusi

×

Lima Terpidana Korupsi Lahan Tol Kawasan Kehati IKK Padang Pariaman Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
(foto :ilustrasi ai)

SINDOTIME.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman resmi menjalankan eksekusi terhadap lima orang terpidana dalam perkara korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol yang berada di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2020 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, seluruh terpidana telah dieksekusi sesuai amar putusan kasasi MA.

Aridona menjelaskan, dalam proses persidangan sebelumnya para terdakwa didakwa menggunakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair dikenakan melalui Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Rumah dan Mobil Guru Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

Ia menyebutkan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa. Selain pidana pokok, masing-masing terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan tersebut, kata Aridona, diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 20 April 2026 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Soesilo bersama Hakim Ad Hoc Tipikor Dr. Ansori dan Hakim Agung Suradi.

Dalam putusan itu, Marina dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsidair, meski dibebaskan dari dakwaan primer. Selain pidana badan, ia juga dikenai denda Rp48 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta.

Baca Juga  Akses ke Batu Busuk Putus, Banjir Hantam Kelurahan Kapalo Koto

Sementara itu, Zainuddin menerima hukuman paling berat dengan vonis lima tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Aridona menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Terpidana lainnya, Bakri alias Bakri, juga dinyatakan lepas dari dakwaan primer namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Bakri diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar.