SINDOTIME.COM—Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes akhirnya angkat bicara terkait teror opini dan penyebaran rekaman suara yang diduga menyeret namanya dalam isu tambang emas ilegal di wilayah Pasaman.
Perwira polisi itu menegaskan, potongan rekaman yang viral di media sosial bukan rekaman utuh dan diduga telah dipotong, diedit, serta direkayasa untuk membentuk opini menyesatkan terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut kini diperkuat dengan surat pernyataan resmi Ahmad Harahap, wartawan Media Kriminalitas News.Com, tertanggal 28 Mei 2026.
Dalam surat itu, Ahmad Harahap mengakui dirinya merupakan pihak yang melakukan perekaman menggunakan telepon genggam di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 18 April 2026.
Ia menyebut, tujuan awal perekaman dilakukan untuk merekam wawancara antara wartawan bernama Karno dengan HZF alias Uncu, tersangka kasus tambang emas ilegal di wilayah Rao.
“Bahwa benar saya telah melakukan perekaman menggunakan Ponsel saya di ruangan kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman,” tulis Ahmad Harahap dalam surat pernyataannya.
Ahmad juga mengakui perekaman dilakukan di ruangan tertutup, akses terbatas dan tanpa izin.











