Bukittinggi

Di Bukittinggi, WFH ASN Mulai Diterapkan 17 April Mendatang

×

Di Bukittinggi, WFH ASN Mulai Diterapkan 17 April Mendatang

Sebarkan artikel ini
BERI PENJELASAN : Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias saat memberikan keterangan kepada awak media.(pemko Bukittinggi)

SINDOTIME.COM-Pemerintah Kota Bukittinggi menetapkan kebijakan baru sebagai bagian dari strategi penghematan energi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Mulai 17 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko akan menjalankan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), khususnya setiap hari Jumat.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam apel gabungan di halaman Balai Kota pada Jumat (10/4). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi global yang turut memicu kenaikan harga berbagai komoditas.

Baca Juga  Tekan Potensi dan Dampak Longsor di Ngarai Sianok, Sistem Mitigasi Terintegrasi Penting

Wali kota menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam bekerja. Seluruh pegawai tetap harus menjalankan tugas secara penuh, hanya lokasi kerjanya yang dipindahkan dari kantor ke rumah. Sistem pengawasan akan dilakukan secara digital untuk memastikan kedisiplinan dan produktivitas tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak empat kali dalam sehari, menyusun rencana kerja, serta menyampaikan laporan harian secara berkala. Pemerintah juga akan memantau kinerja secara ketat agar kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan.

”WFH itu hanya memindahkan tempat kerja dari kantor ke rumah. Kami akan terus memonitor pelaksanaannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun,” tegas Ramlan Nurmatias.

Baca Juga  Rumah Semi Permanen Terbakar, Seorang Warga Lanjut Usia Meninggal Dunia

Meski sebagian besar ASN diberlakukan WFH, Pemko tetap menetapkan sejumlah sektor penting untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Kelompok ini mencakup pejabat eselon II dan III, jabatan fungsional madya, serta unit-unit pelayanan vital seperti tenaga kesehatan, petugas kebersihan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tenaga pendidikan, dan para lurah.

Selain bertujuan mengurangi konsumsi BBM, kebijakan ini juga menjadi bagian dari program efisiensi energi daerah, termasuk penghematan penggunaan listrik di setiap instansi pemerintahan.