SINDOTIME.COM–Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis merespons cepat laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati yang akrab disapa JKA itu langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pada Selasa (16/6).
Langkah itu diambil setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.
Dalam pemberitaan media online disebutkan bahwa pada hari Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.
Media tersebut juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Dugaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Menyanggapi hal tersebut, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.
“Jika benar-benar terwujud sesuai dengan berita tersebut, saya mohon Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan menoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terutama jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bertahan selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.












