Headline

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Gambir di Batang Anai Senilai Rp 6 Miliar, Tersangka DN Ditahan Kejaksaan

×

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Gambir di Batang Anai Senilai Rp 6 Miliar, Tersangka DN Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
(foto : kejaksaan negeri pariaman)

SINDOTIME.COM – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan gambir di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial DN kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman setelah penyidik Satreskrim Polres Padang Pariaman menyerahkan tersangka beserta barang bukti, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21.

DN diduga menyelewengkan dana perusahaan tempatnya bekerja sepanjang 2023 hingga 2025. Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp6 miliar.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Padang Pariaman kepada Kejaksaan Negeri Pariaman setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Kanit Tipiter Polres Padang Pariaman, IPTU Azan Pujiyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui tahapan penyidikan hingga penyerahan kepada kejaksaan.

Ia menyebutkan, selama menjalani pemeriksaan, DN bersikap kooperatif. Polisi juga mempertimbangkan bahwa tersangka memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi ruang tahanan dinilai kurang kondusif sehingga penahanan belum dilakukan selama proses penyidikan.

Baca Juga  Empat Pasangan Muda-Mudi Turut Diamankan, Tertibkan Kedai Tuak dan Karaoke

Meski tidak ditahan pada tahap tersebut, proses hukum terhadap DN tetap berjalan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Tahan Tersangka Selama 20 Hari

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Negeri Pariaman mengambil langkah penahanan terhadap DN untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendro Suherman, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari. Selama masa tersebut, tersangka dititipkan di sel tahanan Polsek Sicincin, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung.

Menurut Hendro, salah satu pertimbangan penahanan adalah domisili tersangka yang berada di luar daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan perkara sekaligus memastikan tersangka dapat mengikuti proses hukum hingga persidangan.

Dengan penahanan tersebut, perkara dugaan penggelapan dana perusahaan gambir senilai Rp6 miliar itu berlanjut ke tahapan penuntutan sebelum diajukan ke pengadilan.

Baca Juga  Tiga Speedboat di Kawasan Batang Arau Padang Hangus Terbakar

Hendro menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Senin (19/10/2026). Besarnya nilai kerugian yang diduga ditimbulkan menjadi salah satu hal yang membuat kasus ini mendapat perhatian, mengingat dana yang dipersoalkan merupakan milik perusahaan tempat tersangka bekerja di wilayah Batang Anai.

Kuasa Hukum Perusahaan Siapkan Langkah Terkait Dugaan TPPU

Sementara itu, kuasa hukum Rajeshwar Mandal dari PT Rajdular Brothers, Joni Sudirman, menyatakan pihak perusahaan berencana menindaklanjuti perkara tersebut melalui penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Joni, penanganan kasus diharapkan tidak hanya berfokus pada dugaan penggelapan dana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang atau transaksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menegaskan, langkah lanjutan itu diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana perusahaan yang disebut berlangsung selama periode 2023–2025.