Padangpariaman

Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Perdalam Pemahaman Terhadap Kebijakan Fiskal Nasional

×

Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Perdalam Pemahaman Terhadap Kebijakan Fiskal Nasional

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

SINDOTIME.COM-Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperdalam pemahaman terhadap kebijakan fiskal nasional, Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, St Dedi Firmansyah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari di Jakarta tersebut menjadi wadah bagi para legislator daerah untuk memperkuat kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.

Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Ilmu Pendidikan Nasional dengan fokus memberikan pemahaman menyeluruh mengenai arah kebijakan fiskal terbaru.

Materi yang disampaikan mencakup konsep dasar hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan fiskal, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, mekanisme transfer ke daerah, hingga penyusunan kebijakan anggaran yang selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Komisi II DPRD Padang Pariaman Sorot Persoalan Sampah

Tidak hanya mengikuti pemaparan materi dari para narasumber, peserta juga terlibat dalam diskusi interaktif, pembahasan studi kasus, serta pertukaran pengalaman mengenai penerapan regulasi HKPD di berbagai daerah. Rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

St Dedi Firmansyah menegaskan bahwa penguasaan terhadap substansi Undang-Undang HKPD merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap anggota DPRD agar mampu menjalankan tugas dan kewenangan secara optimal.

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan APBD, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap UU HKPD menjadi bekal penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga  157 Kepala Sekolah Dilantik, Guru Harus Jadi Teladan Terbaik

Menurut Dedi, keberhasilan implementasi UU HKPD sangat bergantung pada kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait pembagian kewenangan, pengelolaan sumber-sumber pendapatan, hingga tata kelola anggaran. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menilai bahwa peningkatan kapasitas melalui kegiatan bimbingan teknis akan semakin memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD. Dengan pemahaman yang lebih baik, proses pengawasan diharapkan mampu mendorong pemanfaatan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan seluruh pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti Bimtek akan menjadi bekal dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan fungsi pengawasan, hingga memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.