SINDOTIME.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak Universitas Negeri Padang (UNP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Nagari menggelar rapat verifikasi dan validasi data dampak sosial penggarap lahan rencana pembangunan kampus UNP di kawasan Tarok City, Nagari Tarok di Ruang Dilo Kantor Bupati Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026).
Langkah penertiban data ini difokuskan pada lahan calon lokasi Sekolah Rakyat (SR) seluas 10 hektare guna memastikan penyaluran dana santunan kerohiman tepat sasaran dan terbebas dari jerat hukum.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (TT-PDSK) Rencana Pembangunan Kampus UNP khususnya Sekolah Rakyat.
Turut mendampingi Sekda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP), Andri Satria Masri, Camat 2×11 Kayu Tanam, Junaidi, Kepala Bidang Pertanahan, Defry Marta, Kepala Bidang Tata Ruang, Nofarianty, Wali Nagari Kapalo Hilalang, Hendrizal, Ketua Bamus Nagari Kapalo Hilalang, dan Niniak Mamak Nagari Kapalo Hilalang.
Sementara dari pihak UNP hadir Prof. Aldri Frinaldi dan Rino Efendi. Dari Kantor Pertanahan/BPN Padang Pariaman, hadir Yoga serta Tim Satgas Verifikasi dan Validasi Tanaman dan Bangunan Pembangunan Kampus UNP.
Dalam sambutannya Hendra Aswara menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan penanganan dampak sosial bagi masyarakat penggarap harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya ini mencakup sinkronisasi ketat antara data lapangan hasil pelacakan Tim Satgas dengan warkah pertanahan BPN tahun 2018 agar tidak terjadi tumpang tindih maupun duplikasi pembayaran ganti rugi.
Dari hasil pemaparan Tim Satgas, pendataan lapangan awalnya mencatat 19 penggarap yang menguasai sejumlah tanaman dan pondok di area calon kampus. Namun, setelah dilakukan pencocokan peta sertifikat hak pakai UNP dan warkah 2018, tim menyepakati pengurangan menjadi 17 penggarap.
Dua nama, yakni Suatril dan M. Arif, resmi dikeluarkan dari skema kerohiman UNP karena lokasi garapannya berada di atas rencana jalan umum atau fasilitas umum pemerintah daerah, di luar bidang sertifikat UNP.
Terkait perbedaan identitas penggarap yang terjadi akibat peralihan hak, waris, maupun pelepasan garapan adat (silih jariah), tim memutuskan verifikasi wajib diperkuat dengan surat pernyataan peralihan dan surat keterangan resmi dari Wali Nagari.
Pihak UNP dan Bagian Hukum Pemkab Padang Pariaman menggarisbawahi bahwa dana kerohiman bersumber dari keuangan negara, sehingga pembayaran hanya sah dilakukan bagi lahan yang tercakup dalam sertifikat resmi UNP.











