SINDOTIME.COM-Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Maifrizon, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (7/5) terkait pencairan hak keuangan Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar yang hingga kini masih berstatus buronan. Penyidik mendalami alasan pembayaran terhadap BSN disebut tetap berlangsung meski yang bersangkutan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
BSN sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah dengan nilai mencapai Rp34 miliar. Meski status hukumnya sudah sebagai tersangka dan masuk DPO Kejaksaan, gaji yang bersangkutan dikabarkan masih dicairkan.
Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia tampak mengenakan batik oranye dengan celana cokelat sebelum langsung menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua. Tidak hanya dirinya, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Keuangan serta Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.15 WIB sebelum dihentikan sementara karena waktu istirahat. Setelah itu, Maifrizon kembali ke kantor Kejari guna melanjutkan proses pemeriksaan.
Usai dimintai keterangan, Maifrizon menjelaskan bahwa penghentian pembayaran gaji anggota dewan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar administrasi yang jelas. Ia menyebut proses tersebut harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. “Penghentian gaji itu ada mekanismenya, harus menunggu Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun gaji pokok masih berjalan, sejumlah fasilitas dan hak lainnya milik BSN telah dihentikan. Menurutnya, tunjangan anggota dewan hingga dana pokok pikiran (pokir) sudah tidak lagi dicairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat Sekretariat DPRD Sumbar tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi yang menjerat BSN. “Sekretaris Dewan, Kabag Keuangan, dan Bendahara gaji hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Koswara.











