Kasus ini terus menarik perhatian publik lantaran BSN belum berhasil diamankan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO pada Januari 2026. Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan pihak BSN juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang, sehingga memperkuat langkah Kejari dalam melanjutkan proses hukum dan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Di tengah polemik tersebut, DPRD Sumbar sempat menuai kritik karena pembayaran gaji BSN masih berlangsung. Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan penghentian hak keuangan belum dapat dilakukan karena status hukum BSN dinilai belum memasuki tahap terdakwa. “Selama belum berstatus terdakwa, hak keuangannya masih belum bisa dihentikan,” ujarnya.(*/tim)












