Headline

Pelaku Mutilasi di Batang Anai Dihukum Mati, Barang Bukti Dimusnahkan

×

Pelaku Mutilasi di Batang Anai Dihukum Mati, Barang Bukti Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
(foto :pn pariaman)

SINDOTIME.COM—Pengadilan Negeri Pariaman bersiap mengeksekusi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda. Langkah ini diambil menyusul ketukan palu hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti, menegaskan bahwa benda-benda yang dihancurkan hanyalah instrumen atau properti kasus yang sudah kehilangan nilai kemanfaatannya.

“Barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai guna akan kami musnahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dewi usai memimpin persidangan di PN Pariaman.

Pihak pengadilan membagi penanganan barang bukti menjadi dua kategori utama, Daftar Barang yang Dimusnahkan yakni Satu bilah parang (senjata tajam yang digunakan terdakwa), Enam lembar karung, Helm cokelat milik korban, Pakaian terdakwa saat beraksi (kaos oblong biru dan celana panjang abu-abu), Sampel lingkungan berupa daun-daun berbercak darah dari TKP.

Baca Juga  Pernyataan Soal Sumbar Memicu Polemik, Abu Janda Resmi Dilaporkan DPP IKM ke Bareskrim

Daftar Barang yang Dikembalikan, Aset personal milik para korban seperti uang tunai dan sepeda motor akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga melalui prosedur resmi.

Rekam Jejak Kasus yang Mengguncang Publik

Kasus yang pertama kali mencuat pada tahun 2025 ini sempat memicu kegemparan masif di Sumatra Barat. Kekejaman Wanda merenggut tiga nyawa sekaligus, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana.

Kekejian terdakwa terungkap lewat lokasi penemuan jasad para korban yang mengenaskan. Satu korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong (mutilasi) di aliran Sungai Batang Anai. Dua korban lainnya disembunyikan di dalam sumur tua di area belakang rumah terdakwa yang berlokasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.

Baca Juga  Diduga Rem Blong, Truk Tangki PDAM Agam Terbalik di Sungaitanang

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (2/6), majelis hakim bersikap tegas. Dewi Yanti menyatakan bahwa sama sekali tidak ada hal meringankan yang dapat membebaskan Wanda dari hukuman maksimal, sehingga vonis mati dinilai sebagai keputusan paling adil.

Meskipun menyatakan tunduk dan menghormati jalannya peradilan, tim penasihat hukum Wanda tidak tinggal diam. Richa Marianas, kuasa hukum terdakwa, menilai hukuman mati keliru dan terlalu kejam untuk kliennya.