Menurut Richa, hakim melewatkan beberapa poin krusial yang seharusnya bisa memperlunak hukuman. Ia mengklaim bahwa hukuman yang jauh lebih rasional bagi kliennya adalah 20 tahun penjara.
Sebagai langkah konkret penolakan atas vonis mati tersebut, tim hukum langsung bergerak cepat untuk menempuh jalur banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Besok kami akan mulai merumuskan memori banding. Di dalamnya, kami akan membedah seluruh argumentasi hukum dan poin-poin keberatan kami terhadap vonis mati ini. Dokumen ini yang akan menjadi senjata kami untuk memperjuangkan keringanan hukuman di tingkat banding,” pungkas Richa kepada awak media.(*/zoe)






