News

Terpidana Korupsi Kasus PNPM-MPd Bayang Utara Dieksekusi Kejari Pessel

×

Terpidana Korupsi Kasus PNPM-MPd Bayang Utara Dieksekusi Kejari Pessel

Sebarkan artikel ini
(foto : kejari pessel)

SINDOTIME.COM—Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menindaklanjuti putusan berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang Utara, berinisial PGL. Eksekusi dilakukan pada Kamis (7/5) dengan membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani masa hukuman pidana penjara.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari pengadilan, yang menandakan perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi tersedia upaya hukum lanjutan.

Menurut Abrinaldy, dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Aturan tersebut mengatur bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 334 ayat (2) menyebutkan bahwa petikan putusan sudah dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan eksekusi.

Dalam putusan kasasi, PGL dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak putusan diberitahukan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang aset milik terpidana. Namun apabila tidak ditemukan harta benda yang mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Jaga Kerukunan Umat Beragama dan Cegah Konflik Sosial

Majelis hakim juga memutuskan bahwa PGL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak hanya itu, terpidana turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.186.686.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu tahun enam bulan.