Abrinaldy menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, PGL tidak berada dalam status tahanan. Karena itu, tim jaksa eksekutor terlebih dahulu melakukan penjemputan terhadap terpidana sebelum membawanya ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pidana penjara terhadap terpidana PGL yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Abrinaldy.
Saat ini, PGL resmi menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan dan seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan oleh Kejari Pesisir Selatan.(*/zoe)






