SINDOTIME.COM—Polresta Padang menetapkan pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sopir terkait insiden yang menyebabkan korban jiwa itu.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofrianto, menjelaskan bahwa sopir dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kita menyangkakan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya Selasa (12/5).
Menurut Wadhi, pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kendaraan truk maut tersebut. Saat ini, polisi tengah mengupayakan agar pemilik kendaraan dapat hadir untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari warga sekitar serta para pengendara yang menyaksikan langsung tabrakan beruntun di Jalan Raya Indarung.











