Padang

Masyarakat Diminta Tak Bayar Parkir ke Petugas Ilegal, Merasa Dirugikan Segera Lapor ke 112

×

Masyarakat Diminta Tak Bayar Parkir ke Petugas Ilegal, Merasa Dirugikan Segera Lapor ke 112

Sebarkan artikel ini
(foto : pemko padang)

SINDOTIME.COM-Menjelang libur panjang akhir pekan, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian.

Warga maupun wisatawan yang datang ke Kota Padang diingatkan agar hanya memberikan uang parkir kepada petugas resmi yang memiliki identitas lengkap.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani menjelaskan bahwa juru parkir resmi dapat dikenali dari atribut yang digunakan, seperti rompi khusus dan tanda pengenal yang terlihat jelas.

Baca Juga  Perkuat Kualitas Pendidikan melalui Rapat Program Smart Surau

Karena itu, masyarakat diminta tidak melayani permintaan pembayaran dari oknum yang tidak memakai atribut resmi tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (14/5).

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik pungutan parkir ilegal atau tindakan pemaksaan di lapangan.

Pemko Padang telah menyiapkan layanan pengaduan melalui nomor darurat 112 yang dapat digunakan untuk melaporkan parkir liar maupun aksi premanisme.

Baca Juga  Demi Pelayanan ke Masyarakat, Pemko Padang Batal Laksanakan WFA pada 29-31 Desember Mendatang