SINDOTIME.COM–Meski memasuki periode Libur Nasional dan Cuti Bersama, pelayanan administrasi kependudukan di Kota Padang dipastikan tetap beroperasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang agar masyarakat tetap dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyebut pihaknya sengaja membuka layanan selama masa libur untuk mengakomodasi kebutuhan warga.
“Iya, meski libur, tetapi kami tetap buka, melayani warga yang ingin mengurus Adminduk,” terang Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, Rabu (13/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki waktu luang saat libur bersama untuk menyelesaikan urusan administrasi kependudukan.
“Jadwal operaaional pada libur yakni pada Kamis, 14 Mei 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan Jumat, 15 Mei 2026, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB,” ungkap Ances.
Disdukcapil Kota Padang juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan yang tetap tersedia tersebut untuk melengkapi berbagai kebutuhan dokumen kependudukan.
“Silahkan datangi kantor kami,” ucap Kadisdukcapil.











