Headline

Hampir 1 Tahun Pascabencana di Melanda Padang Pariaman, 215 Penyintas Belum Dapat Kepastian Huntap

×

Hampir 1 Tahun Pascabencana di Melanda Padang Pariaman, 215 Penyintas Belum Dapat Kepastian Huntap

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

SINDOTIME.COM – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Terpadu bagi 215 keluarga korban bencana yang masih bertahan di hunian sementara hingga kini belum ada kejelasan. Meski bencana tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, atau tepatnya sudah 10 bulan.

Solusi yang upayakan Pemkab Padang Pariaman hingga kini juga belum membuahkan hasil. Bahkan terakhir Pemkab bersama PT PLN (Persero) juga mencoba mencari solusi hukum pemanfaatan lahan milik PLN di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, untuk mengatasi hal tersebut.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Rahmat didampingi Kepala DLHPKPP Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana BPBD Emri Nurman, dan Kepala Bagian Organisasi Ali Mustafa.

Baca Juga  Diduga Akibat Rem Blong, Truk Hino Tabrak Tiga Sepeda Motor dan Pagar Rumah

Rahmat menjelaskan, dari 781 rumah warga yang terdampak bencana, sebanyak 566 unit mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri. Sementara itu, 215 keluarga membutuhkan Huntap terpadu karena rumah beserta lahan tempat tinggal mereka rusak parah, bahkan hanyut diterjang bencana.

Hingga kini, para korban masih menempati hunian sementara. Padahal, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi pembangunan Huntap tahun 2026, dengan salah satu syarat utama tersedianya lahan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Keterbatasan fiskal membuat Pemkab harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan.

Baca Juga  Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan, 3 Tewas dan 2 Luka-luka

“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanya terbawa udara. Alokasi pembangunan Huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di Huntara,” tegas Rahmat.

Dari sisi teknis, PT Indonesia Power menyatakan lahan yang dibuang tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak. Wahyu dari PT Indonesia Power menjelaskan, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang (laydown) dan basecamp selama pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit.

Namun secara legalitas, aset tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat PT PLN (Persero). Dengan demikian, tantangan utama terletak pada mekanisme pemindahtanganan aset BUMN.