Headline

Hampir 1 Tahun Pascabencana Melanda Padang Pariaman, 215 Penyintas Belum Dapat Kepastian Huntap

×

Hampir 1 Tahun Pascabencana Melanda Padang Pariaman, 215 Penyintas Belum Dapat Kepastian Huntap

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PT PLN (Persero), Ganesha, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Namun mekanisme hibah tanpa kompensasi mengatasi kendala regulasi, mengacu pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012.

Menurutnya, diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang agar pemanfaatan maupun pelepasan aset tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Menyikapi kendala tersebut, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut melalui Satgas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Kafell Sumbang Emas Perdana untuk Padang Pariaman di Cabang Karate Porprov XVI Sumbar 2026

Pemkab juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi terkait sebagai dasar mencari solusi yang memungkinkan lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap. Dalam audiensi itu, Rahmat ikut menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN guna memperoleh jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya.

Jawaban tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuka jalan bagi realisasi pembangunan Huntap.

Bagi Pemkab Padang Pariaman, penyelesaian permasalahan lahan ini menjadi langkah krusial agar dukungan pemerintah pusat dapat segera terwujud. Di balik persoalan regulasi aset, ada 215 keluarga korban bencana yang menanti kepastian untuk kembali memiliki rumah dan kehidupan yang lebih layak.(*/zoe)