Opini

Kritik Gamawan dan Menara Bisu Corong Daerah

×

Kritik Gamawan dan Menara Bisu Corong Daerah

Sebarkan artikel ini
(ilustrasi : gemini ai)

Alih-alih membangun kolaborasi yang sehat untuk menenteramkan publik, kebebalan komunikatif ini justru mengebiri fungsi kemitraan media, seolah menyembunyikan realitas pemerintahan di balik tirai birokrasi yang antikritik.

Kelumpuhan komunikasi ini kian fatal karena pemerintah terkesan berjalan sendiri tanpa memedulikan keberadaan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok.

Di ranah ini, LKAAM adalah wadah pemersatu ninik mamak, penjaga benteng moral, sekaligus mitra strategis pemerintah untuk meredam keguncangan sosial melalui pendekatan adat, sesuai bidal adat: “Bulek aia dek pembuluah, bulek kato dek mufakat, kok gadang jan melendo, kok cadiak jan manjua.”

Ketika wacana pemindahan pusat pemerintahan bergulir liar pasca-bencana, Humas Kominfo seharusnya menggandeng LKAAM Kabupaten Solok untuk merajut narasi bersama, menenangkan anak kemenakan, dan menyelaraskan kebijakan publik dengan hukum adat kelestarian lingkungan (alam takambang jadi guru).

Namun apa yang terjadi? Keheningan pengecut dari Humas justru menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mambuang muko (buang muka), mengabaikan pertimbangan ninik mamak, dan membiarkan anak nagari saling cakar di ruang publik dalam ruang ketidakpastian.

Baca Juga  Motor Gede Dilarang Melintas Di Jalan Tol

Secara akademis, sikap diam beribu bahasa yang dipertontonkan oleh Humas Kominfo Solok ini adalah sebuah blunder fatal yang merusak ekosistem informasi. Dalam ranah komunikasi krisis, berlaku aksioma Silence Implies Consent—bahwa di mata publik, keheningan dari objek berita adalah sebuah konfirmasi atas kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ketika kritik mantan bupati Gamawan Fauzi notabne mantan Menteri Dalam Negeri era Presiden SBY itu dibiarkan menggelinding tanpa klarifikasi edukatif, Illusory Truth Effect segera bekerja mengambil alih kognisi massa; narasi liar yang diproduksi secara berulang di ruang digital lambat laun bertransformasi menjadi kebenaran ilusi yang dipercayai mentah-mentah oleh publik.

Keadaan ini diperparah oleh fenomena Spiral of Silence (Spiral Keheningan), di mana sikap bungkamnya humas memaksa suara-suara rasional di tengah masyarakat ikut terbungkam karena cemas diisolasi sosial oleh arus opini dominan.

Baca Juga  Transformasi Keselamatan Pelayaran Nasional, Integrasi Data Manifes dan Adopsi Regulated Agent pada Kapal

Akibatnya, Attribute Agenda Setting sepenuhnya dikendalikan oleh kepanikan publik di media sosial. Ketidakmampuan humas menyuplai konter-narasi yang berbasis data ilmiah dan empati kultural secara tidak langsung telah melegitimasi asumsi bahwa pemerintah memang sedang lari dari tanggung jawab ekologis pasca-galodo.

Oleh karena itu, jika draf kegelisahan ini dibawa ke ruang-ruang diskusi resmi, maka resolusi pertama yang harus didesak adalah kewajiban membangun sinergi komunikasi yang kokoh berbasis falsafah tigo tungku sajarangan, tando sajiwa jo pitua adat: “Barajo ka mufakat, bamamakiak ka kabanaran, badiri di nan adat.” Dinas Kominfo tidak boleh lagi memonopoli kebenaran informasi publik seolah-olah mereka bekerja di ruang hampa yang terpisah dari realitas sosial.