SINDOTIME.COM-Di tengah semakin mendesaknya persoalan pengelolaan sampah di berbagai wilayah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat langkah strategis dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan dan pengelolaan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sekaligus sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Istana Gubernur Sumbar pada Kamis (9/4) sebagai bentuk komitmen menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.
Inisiatif ini menandai perubahan pendekatan dari pola konvensional berbasis pembuangan menuju model pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Selain mengurangi beban lingkungan, skema ini juga diarahkan untuk menciptakan nilai tambah melalui pemanfaatan teknologi pengolahan limbah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa percepatan pengelolaan sampah menjadi agenda penting untuk mencapai target nasional pengurangan dan penanganan sampah sebesar 63 persen pada tahun 2026.
Salah satu strategi yang ditekankan adalah penghapusan praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang masih ditemukan di sejumlah daerah karena dinilai menghambat peningkatan capaian pengelolaan sampah secara nasional.
“Salah satu cara cepat untuk meningkatkan capaian pengelolaan sampah adalah dengan menutup praktik open dumping. Melalui penutupan ini bisa langsung mendorong capaian secara signifikan,” ujar Diaz.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program PSEL tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh kesiapan sistem pendukung secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup perencanaan darurat (contingency plan), tata kelola yang kuat, serta keterlibatan masyarakat, terutama dalam hal pemilahan sampah dari sumbernya.











