SINDOTIME.COM-Pemulihan sektor pertanian di Sumatera Barat pascabencana saat ini masih berlangsung secara bertahap dengan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang disalurkan langsung kepada kelompok tani. Sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur di lapangan.
Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sumbar, Afniwirman, menjelaskan bahwa sejak awal kejadian bencana, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah telah dibangun untuk mempercepat pemulihan. Beragam bentuk bantuan diberikan guna menjaga kesinambungan produksi pertanian serta memulihkan kondisi lahan yang terdampak.
Kementerian Pertanian telah mengklasifikasikan tingkat kerusakan lahan menjadi beberapa kategori, mulai dari rusak ringan, sedang, berat, hingga hilang akibat terbawa arus. Dari hasil pendataan, luas lahan dengan kerusakan ringan mencapai sekitar 2.802 hektare, sedangkan kerusakan sedang sekitar 1.100 hektare. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan besaran bantuan rehabilitasi yang diberikan.
Memasuki awal tahun 2026, pemerintah pusat melalui APBN telah menyiapkan dana rehabilitasi dengan rincian Rp4,6 juta per hektare untuk lahan rusak ringan dan Rp13,6 juta per hektare untuk kategori rusak sedang. Selain itu, disediakan pula biaya pengolahan lahan sebesar Rp900 ribu per hektare guna mendukung percepatan pemanfaatan kembali lahan pertanian.
Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Prosesnya diawali dari pendataan di tingkat daerah, dilanjutkan dengan penyusunan perjanjian kerja sama, hingga pengajuan pencairan anggaran oleh pemerintah kabupaten/kota. Setelah itu, usulan diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan dana.
Dalam mekanisme penyalurannya, pemerintah provinsi berfungsi sebagai penghubung administratif. Setelah seluruh dokumen dari kabupaten/kota dinyatakan lengkap, dana langsung ditransfer ke rekening kelompok tani yang menjadi pelaksana kegiatan di lapangan.











