SINDOTIME.COM-KONI Sumatera Barat membuka peluang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terkait perlindungan jaminan sosial bagi atlet dan pelaku olahraga di daerah tersebut. Pembahasan itu mencuat dalam pertemuan yang digelar di Kantor KONI Sumbar, Senin (18/5), sebagai bagian dari persiapan menuju Porprov 2026.
Dalam pertemuan itu, BPJSTK Padang diwakili Kepala Cabang Afrialdi bersama Muhammad Afdhal dan Santosa Aji Nurcahya. Sementara jajaran KONI Sumbar dihadiri Ketua Umum Hamdanus, Waketum I Alvira, Waketum II yang juga Ketua OC Porprov Septri, serta Sekretaris OC Persiapan Porprov David Melko.
Afrialdi menjelaskan, pihaknya datang untuk membahas kemungkinan kolaborasi perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja informal maupun profesional, termasuk atlet yang rentan mengalami risiko saat menjalankan aktivitas olahraga. Ia menyebut sejumlah program BPJSTK dapat dimanfaatkan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian hingga jaminan kecelakaan kerja.
“Jaminan tenaga kerja ini ditanggung penuh sesuai tagihan rumah sakit. Ini tentu menguntungkan bagi atlet karena mereka memiliki jaminan terkait profesi mereka,” ujar Afrialdi.
Ia menambahkan, perlindungan kecelakaan kerja berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju lokasi pertandingan atau aktivitas kerja hingga kembali pulang. Menurutnya, hal itu dapat diperkuat melalui surat keterangan dari KONI Sumbar.
Di sisi lain, Ketua OC Porprov yang juga Waketum II KONI Sumbar, Septri, mengusulkan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya menjadi syarat bagi seluruh atlet dan peserta Porprov. Meski demikian, ia meminta kejelasan mengenai proses administrasi agar mudah diakses para atlet.
“Wajib punya BPJS TK untuk semua peserta Porprov, tapi bagaimana prosedurnya, apakah tidak berbelit,” katanya.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Waketum I KONI Sumbar, Alvira. Ia menyoroti mekanisme pembayaran iuran karena sebagian besar atlet tidak memiliki pemasukan tetap setiap bulan.
“Apakah pembayarannya bisa per bulan atau bagaimana? Rata-rata atlet tidak ada penghasilan rutin. Nilainya dan sistemnya seperti apa, bulanan atau tiga bulanan?” ujarnya.
Selain atlet, Alvira juga mempertanyakan kemungkinan perlindungan serupa diberikan kepada tenaga medis pendamping atlet. Menanggapi hal itu, BPJSTK menyatakan siap memfasilitasi tenaga medis dalam program jaminan ketenagakerjaan tersebut.











