SINDOTIME.COM-Pelarian RZ (28) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pria hingga mengalami luka robek di bagian perut akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Tim Satuan Reskrim Polsek Guguk menangkap warga Kelurahan Padang Tiakar, Kota Payakumbuh tersebut saat bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kubu Gadang Tapak Rajo, Selasa (19/5) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Desember 2025. Sejak laporan diterima, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap RZ yang diduga menusuk korban bernama Martonis alias Anton.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius pada bagian perut korban.
Usai kejadian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, petugas akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku di kawasan Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Hamrizal bersama Kanit Reskrim Bripka Egi Saputra segera bergerak ke lokasi. Polisi kemudian melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan RZ tanpa adanya perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, RZ telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan warga.(*/zoe)











