SINDOTIME.COM—Sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang pada Senin (18/5). Penyegelan dilakukan karena pemilik usaha dinilai tidak kooperatif setelah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung.
Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, mengatakan persoalan ini bermula dari pengaduan warga yang merasa dirugikan akibat penggunaan dinding rumahnya oleh pihak kafe tanpa persetujuan.
“Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan,” ujar Donni, Selasa (19/5).
Menanggapi laporan itu, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha guna melakukan klarifikasi. Namun, pemilik kafe disebut tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
PUPR kemudian melanjutkan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat panggilan lanjutan beberapa kali. Karena seluruh upaya mediasi dan penyelesaian persoalan tidak mendapat respons dari pihak terlapor, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyegelan bangunan.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bangunan kafe tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, bangunan juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Saat proses penyegelan berlangsung, Dinas PUPR didampingi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi. Pengamanan juga melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, hingga petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) setempat agar pelaksanaan berjalan kondusif.
Donni menegaskan, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk penghentian sementara aktivitas usaha sampai seluruh perizinan dipenuhi oleh pemilik kafe sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Padang.(*/zoe)











