SINDOTIME.COM-DPRD Kabupaten Padang Pariaman mulai memasuki tahapan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat gabungan komisi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026.
Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (27/7/2026). Forum dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta diikuti anggota sejumlah komisi DPRD. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj Sekdakab) Hendra Aswara bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si, menjelaskan bahwa rapat gabungan komisi memiliki posisi penting karena menjadi ruang pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum rancangan KUA-PPAS ditetapkan melalui kesepakatan bersama.
Menurutnya, forum tersebut memungkinkan DPRD melalui alat kelengkapan dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencermati secara lebih rinci berbagai program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
“Rapat gabungan komisi-komisi DPRD dengan pihak eksekutif merupakan tahapan pembahasan bersama antara alat kelengkapan dewan dan TAPD untuk menelaah rancangan KUA serta PPAS sebelum disepakati menjadi dokumen resmi acuan penyusunan APBD,” kata Armeyn.
Ia menyebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran anggaran masing-masing OPD. DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap program yang direncanakan memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan serta dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, berbagai usulan program dan kegiatan akan dicermati dari sisi urgensi, manfaat, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan fiskal pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan agar anggaran yang nantinya dituangkan dalam APBD tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi benar-benar mendukung target pembangunan.
“Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta rencana strategis pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam prosesnya, rancangan KUA-PPAS terlebih dahulu disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Setelah itu, komisi-komisi DPRD melakukan pembahasan dengan OPD sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Pembahasan di tingkat komisi menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menggali lebih jauh program yang diajukan OPD, termasuk target yang hendak dicapai, kebutuhan pembiayaan, serta relevansinya dengan prioritas pembangunan Kabupaten Padang Pariaman.
Selanjutnya, hasil pembahasan masing-masing komisi akan diselaraskan melalui rapat gabungan komisi maupun pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD. Proses tersebut diperlukan untuk menyatukan berbagai hasil pembahasan sebelum pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS.
“Tahapan tersebut akan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah,” kata dia.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen KUA-PPAS menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026.
Melalui tahapan pembahasan yang melibatkan DPRD dan jajaran pemerintah daerah tersebut, penyusunan APBD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih terukur dan realistis. Pengalokasian belanja juga diharapkan semakin berorientasi pada pelayanan publik, kebutuhan masyarakat, serta program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi daerah.
Dengan demikian, kemampuan fiskal daerah tetap menjadi pertimbangan utama agar program yang masuk dalam APBD 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*/zoe)











