SINDOTIME.COM–Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan kebijakan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Pantai Air Manis sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung serta masyarakat sekitar. Skema yang diterapkan berupa sistem satu arah (one way) untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur menuju lokasi wisata tersebut.
Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @diskominfokotapadang pada Kamis, 19 Maret 2026, menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan selama satu pekan, yakni mulai 21 hingga 28 Maret 2026.
Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap kepadatan kendaraan yang kerap terjadi, terutama karena kondisi jalan yang relatif sempit dan sering dilalui kendaraan dari dua arah sekaligus. Dengan rekayasa ini, arus lalu lintas diharapkan menjadi lebih lancar dan teratur tanpa hambatan dari kendaraan berlawanan arah.
Adapun pengaturan jalur yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Jalur masuk menuju kawasan wisata:
Melalui Jalan Siti Nurbaya (kawasan Gunung Padang)
Melalui Jalan Teluk Bayur (kawasan Lantamal)
Jalur keluar dari kawasan wisata:
Menuju Jalan Koto Kaciak
Menuju Jalan Teluk Bayur
Pemko Padang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama kebijakan ini berlangsung. Kepatuhan masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan menjaga keselamatan bersama.
Selain itu, pengunjung juga disarankan untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk selama periode penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.(*/zoe)










