Headline

Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi KMK Kembali Ditolak Hakim

×

Pra Peradilan Kasus Dugaan Korupsi KMK Kembali Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
DITOLAK : Ilustrasi jalannya suatu persidangan.(gemini ai)

SINDOTIME.COM-Pengadilan Negeri Padang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN). Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Perkara ini berakar pada aktivitas distribusi semen yang dilakukan oleh PT Benal Ichsan Persada dalam rentang waktu 2013 hingga 2020. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa terdapat tiga permohonan praperadilan yang diajukan dan seluruhnya telah diputus oleh pengadilan dengan hasil yang sama, yakni penolakan.

Baca Juga  Rumah Pedagang di Piladang Hangus Terbakar, 10 Personel Damkar Dikerahkan

Ketiga permohonan tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg (2 Februari 2026), 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg (10 Februari 2026), dan 7/Pid.Pra/2026/PN Pdg (14 April 2026).

“Ketiga permohonan praperadilan tersebut seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang dengan amar menolak permohonan pemohon,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penetapan BSN sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik dianggap telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP, sehingga status tersangka dinyatakan sah.

Baca Juga  Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Kedubes Jepang Ucapkan Selamat Idul Fitri

Selain itu, argumentasi yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak terbukti selama persidangan. Hakim juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan telah berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana dan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

Terkait permohonan mengenai penyitaan aset, pengadilan juga menolak keberatan yang diajukan. Penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, termasuk tanah, bangunan, dan lima Sertifikat Hak Milik (SHM), dinyatakan sah karena dianggap relevan sebagai bagian dari jaminan kredit serta diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.