Sumbar

Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Perda Nomor 9 Tahun 2018 Disosialisasikan

×

Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Perda Nomor 9 Tahun 2018 Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
(foto : dprd sumbar)

SINDOTIME.COM-Seluruh elemen masyarakat berperan penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Untuk itu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya perlu didorong implementasinya ke tengah-tengah masyarakat melalui sosialisasi.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6). Kegiatan itu dihadiri oleh unsur pemerintahan nagari, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam pemaparannya, Sawal menjelaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti keretakan rumah tangga, menurunnya produktivitas, hingga meningkatnya potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun pemerintah. Keberhasilan upaya pencegahan sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat yang memiliki peran dalam mengawasi dan membina generasi muda.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga para orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.

Baca Juga  Dongkrak PAD, Pemprov Diminta Maksimalkan Seluruh Sumber Pendapatan

Ia menambahkan, narkoba merupakan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia karena dapat menghancurkan masa depan generasi muda sekaligus melemahkan ketahanan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang mengalami ketergantungan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan bahwa rehabilitasi dan pengobatan korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pendekatan preventif harus menjadi prioritas dengan memperkuat pengawasan dari lingkungan keluarga.

Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari pengaruh narkoba. Orang tua memiliki tanggung jawab membangun karakter, memberikan pendampingan, serta menanamkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Sementara itu, narasumber lainnya, Mursalim, menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mendeteksi secara dini potensi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau agar setiap indikasi penyalahgunaan segera direspons melalui koordinasi dengan pihak berwenang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Mursalim menilai kejahatan narkotika termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa.

Di sisi lain, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan ancaman peredaran narkoba yang semakin meningkat menuntut langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, potensi sosial yang dimiliki nagari harus dioptimalkan untuk membangun perlindungan terhadap generasi muda.

Baca Juga  Baru 4 Persen Sumbar Penuhi Kriteria Sekolah Adiwiyata

“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan seluruh unsur adat harus terus diperkuat. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.

Julisman menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba hingga ke lingkungan terkecil.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi yang membahas berbagai strategi pencegahan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Para peserta menilai bahwa pengawasan keluarga, pendidikan karakter, serta penguatan peran lembaga adat dan organisasi sosial merupakan faktor penting untuk membangun lingkungan yang tangguh terhadap ancaman narkotika.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat, unsur Bamus, LPMN, niniak mamak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini, implementasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum pemberantasan narkoba, tetapi juga menjadi penggerak kolaborasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda.(*/zoe)