SINDOTIME.COM-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan peningkatan kapasitas bagi PA/KPA, PPK, PPTK, serta pejabat pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini difokuskan untuk memperdalam pemahaman aparatur terhadap proses pengadaan yang profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaannya.
Pelatihan yang berlangsung di Aula Inspektorat Parit Malintang pada 12 Mei tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Pj. Sekretaris Daerah Padang Pariaman, staf ahli, para asisten, serta kepala perangkat daerah. Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat hadir sebagai narasumber utama.
Dalam arahannya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat menentukan jalannya pemerintahan, namun juga memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.
“Jangan coba-coba bermain dalam pengadaan barang dan jasa. Laksanakan dengan hati-hati, sesuai aturan dan penuh tanggung jawab,” tegasnya di hadapan peserta.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kemampuan aparatur menjadi hal yang sangat penting karena regulasi pengadaan terus berkembang dan semakin kompleks.
Bupati menilai proses pengadaan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, mengingat sebagian besar penggunaan APBD berjalan melalui mekanisme tersebut.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sektor pengadaan kerap menjadi sumber persoalan hukum. Situasi tersebut, katanya, umumnya dipengaruhi lemahnya pemahaman terhadap aturan maupun kurangnya integritas pelaksana pengadaan.
Karena itu, Bupati menyampaikan empat penekanan penting kepada seluruh PA/KPA, PPK, PPTK, dan pejabat pengadaan. Pertama, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, bukan hanya memahami regulasi tetapi juga mampu menerapkannya secara efektif, efisien, dan transparan.
Kedua, optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam sistem pengadaan elektronik, seperti E-Katalog, Toko Daring, dan SPSE LKPP, sekaligus mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan UMKM.
Ketiga, memperkuat mitigasi risiko dengan memahami potensi kerawanan pada setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga proses serah terima pekerjaan.
Keempat, menjaga integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan amanah jabatan. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat pengadaan harus menghindari praktik gratifikasi maupun intervensi yang dapat merugikan negara dan mencoreng nama baik institusi.
“Saya berharap setelah kegiatan ini tidak ada lagi keraguan-raguan dalam mengambil keputusan di lapangan. Manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi aktif dengan narasumber agar setiap masalah teknis dapat ditemukan solusinya sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap tercipta tata kelola pengadaan barang dan jasa yang semakin bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*/zoe)











