SINDOTIME.COM—Lantunan takbir mengalun sejak pagi hari di kawasan Surau Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Kamis (19/3). Sejak sekitar pukul 07.00 WIB, puluhan anggota jemaah Tarekat Naqsabandiyah telah memadati lokasi untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Perayaan Idul Fitri oleh kelompok ini berlangsung lebih awal dibandingkan penetapan resmi pemerintah, yang pada hari yang sama masih menunggu hasil sidang isbat. Meski demikian, para jemaah tetap menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan.
Laki-laki dan perempuan mengenakan busana serba putih dengan peci khas, memenuhi area surau yang berada dekat Mapolsek Pauh, Kelurahan Cupak Tangah. Salat Id dipimpin oleh Zahar, yang juga merupakan pengurus sekaligus imam Surau Baru.
“Metode kita sama dengan Muhammadiyah, hisab dan rukyat. Bagi kami, shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Kamis (19/3),” ujar Zahar.
Pelaksanaan ibadah ini dilakukan setelah mereka menyelesaikan ibadah puasa Ramadan pada 18 Maret 2026. Penentuan 1 Syawal, menurut Zahar, didasarkan pada metode perhitungan internal yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam tarekat tersebut. Mereka menetapkan awal Syawal setelah menyempurnakan puasa selama 30 hari, yang dimulai sejak 17 Februari 2026.
Zahar menjelaskan bahwa metode yang digunakan menggabungkan hisab dan rukyat. Dalam praktiknya, hisab dilakukan dengan mengacu pada pola atau siklus hari berpuasa pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, rukyat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jemaah Tarekat Naqsabandiyah.
Salah satu ciri khas metode rukyat mereka terletak pada waktu pengamatan hilal. Berbeda dari praktik umum yang dilakukan saat matahari terbenam, jemaah ini mengamati kemunculan bulan sabit pada waktu subuh di ufuk timur. Tradisi tersebut telah dijalankan secara turun-temurun dan diyakini memiliki dasar dari dalil, ijma, serta qiyas.
Surau Baru sendiri memiliki nilai sejarah penting bagi perkembangan Tarekat Naqsabandiyah di wilayah Minangkabau. Ajaran tarekat ini mulai diperkenalkan di Pauh pada 1906 oleh Syekh Muhammad Thaib, ulama asal Pasar Baru, yang kembali dari Mekkah setahun sebelumnya. Pada 1910, ia mendirikan surau sebagai pusat kegiatan keagamaan yang kini dikenal sebagai Surau Baru.
Hingga kini, bangunan tersebut masih aktif digunakan untuk berbagai aktivitas ibadah, termasuk Salat Idul Fitri. Namun, usia bangunan yang telah melampaui satu abad menyebabkan kondisinya mulai mengalami kerusakan di sejumlah bagian. Perhatian dan upaya pelestarian diperlukan agar fungsi dan nilai historisnya tetap terjaga.
Keberlanjutan tradisi ini menunjukkan konsistensi jemaah Tarekat Naqsabandiyah dalam mempertahankan ajaran leluhur mereka. Pelaksanaan Idul Fitri yang berbeda waktu menjadi gambaran keberagaman praktik keagamaan di Indonesia yang tetap dapat berjalan berdampingan secara harmonis.(*/zoe)











