EkBis

Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3Kg, Pemkab Terbitkan Surat Edaran

×

Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3Kg, Pemkab Terbitkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
LANGKA : Ilustrasi masyarakat terlihat kepanikan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg di pasaran.(gemini ai)

SINDOTIME.COM — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya resmi memperketat pengawasan distribusi elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026. Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, sebagai langkah antisipasi terhadap isu kelangkaan elpiji di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa alokasi LPG 3 kg untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan. Kuota yang ditetapkan tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara berkelanjutan sesuai jadwal.

Pemerintah daerah juga memastikan pasokan dari SPBE berada dalam kondisi aman, tanpa adanya pembatasan dari pihak penyedia. Dengan kondisi kuota dan suplai yang stabil, kebutuhan masyarakat seharusnya dapat terpenuhi secara normal.

Baca Juga  ParagonCorp Raih ASEAN Outstanding Engineering Achievement Award 2025

Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang dihimpun, kelangkaan yang terjadi diduga bukan disebabkan oleh kekurangan stok, melainkan oleh praktik distribusi yang tidak sesuai aturan. Sejumlah agen dan pangkalan terindikasi menjual LPG keluar wilayah Dharmasraya serta memasarkan tabung bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah daerah kembali menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, serta petani di wilayah Dharmasraya. Sementara itu, restoran, hotel, dan pelaku usaha menengah hingga besar tidak dibenarkan menggunakan LPG bersubsidi karena tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat.

Baca Juga  KAI Sumbar Hadirkan Musik Live, Sembari Menunggu Kereta Api

Untuk memperketat pengawasan, setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen secara langsung dengan mencatat identitas dan mengumpulkan fotokopi KTP. Skema penyaluran juga diatur secara tegas, yakni minimal 90 persen distribusi harus disalurkan langsung kepada pengguna akhir (end user), dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Seluruh transaksi wajib dapat diverifikasi melalui identitas resmi yang sah.