SINDOTIME.COM-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (8/6). Penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan publik sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Kabupaten Padang Pariaman kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga menjadi pencapaian ke-13 kali secara berturut-turut. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari sinergi seluruh unsur pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
Ia menegaskan bahwa raihan opini WTP tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap alokasi anggaran diupayakan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,382 triliun pada sisi pendapatan, sementara belanja dan transfer dianggarkan mencapai Rp1,420 triliun. Hingga penutupan tahun anggaran, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp1,393 triliun atau 100,83 persen dari target yang telah ditetapkan. Di sisi lain, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,329 triliun atau sekitar 93,63 persen dari total anggaran.
Dari capaian tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp63,98 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto senilai Rp38,13 miliar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp102,12 miliar.
Pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 berasal dari beberapa sumber utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,96 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,215 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp4 miliar. Sementara itu, belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor dan wilayah di Kabupaten Padang Pariaman.
Selain menyampaikan laporan realisasi APBD, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya yang menjadi satu kesatuan pertanggungjawaban, meliputi laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif. Ia juga mengharapkan masukan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar hasil pembahasan nantinya dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(*/zoe)







